Samarinda – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Dulyono) didampingi Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Rima Kumari) menerima secara langsung kunjungan kerja dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Kutai Timur yang dipimpin oleh Kepala Badan Riset Dan Inovasi Daerah (Aji Wijaya Effendie), Senin, (07/08/2023).
Adapun maksud dan tujuan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Kutai Timur tersebut yaitu untuk berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Kaltim terkait pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Kabupaten Kutai Timur.
Kadiv Yankumham menyampaikan terimakasih atas kunjungan yang dilakukan oleh BRIDA Kabupaten Kutai Timur, ia berharap pembuatan Pusat Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Kutai Timur dapat bermanfaat bagi masyarakat.,
“Apresiasi saya berikan kepada BRIDA Kabupaten Kutai Timur atas pembentukan Sentra KI, saya berharap pembentukan sentra KI tersebut dapat memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat, sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat khususnya dalam menerima pelayanan Kekayaan Intelektual berupa pendaftaran Merek, Paten, Desain Industri, Indikasi Goegrafis dan lain-lainnya,” Ucap Dulyono.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020