DIKELUARKANNYA KEBIJAKAN TUNJANGAN KINERJA YANG BARU, LAPAS PEREMPUAN KUPANG GELAR SOSIALISASI KEPADA SELURUH JAJARANNYA

07-08-2023 - Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang — KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM NUSA TENGGARA TIMUR

KUPANG - Seluruh jajaran Lapas Perempuan Kupang yang berada dibawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT; Marciana D. Jone hari ini (Senin, 06/08/2023) mengikuti Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Tunjangan Kinerja yang dibawakan langsung oleh Plt. Kalapas Perempuan Kupang; Maria M. Nahak dan Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan; Fransiska Buku. 

Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka untuk memberikan penjelasan terkait Peraturan dan kebijakan terbaru terkait tunjangan kinerja yang telah disampaikan oleh Biro Kepegawaian Kemenkumham RI beberapa waktu yang lalu. 

Membuka kegiatan, Maria mengingatkan kepada seluruh pegawai agar apa yang disampaikan dan disosialisasikan terkait aturan baru pengisian jurnal harian, dinas luar maupun cuti pada aplikasi Simpeg dipahami dengan baik karena berkaitan dengan penerimaan tunjangan kinerja masing-masing pegawai, sehingga jika ada yang lupa akan merugikan diri sendiri. 

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian aturan baru terkait tunjungan kinerja oleh Fransiska secara lebih terperinci, diantaranya meminta seluruh pegawai Lapas Perempuan Kupang agar dapat melakukan pengisian jurnal harian secara disiplin satu hari sebelumnya atau pada hari kerja, begitupun pengajuan dinas luar hanya bisa di input oleh bagian Kepegawaian Tata Usaha. 

Untuk pengisian jurnal tanggal 22 tiap bulannya, batas waktunya sampai pukul 15.00. Jurnal yang sudah dinilai oleh pejabat penilai, tidak bisa dinilai 2 oleh system dan setelah diberlakukan kebijakan ini maka untuk pengisian jurnal tanggal 23-25 tiap bulannya dilaksanakan pada tanggal 26 tiap bulan dan setelah tanggal 26, pengisian jurnal tanggal 23-25 akan dikunci secara otomatis oleh system. 

Lebih lanjut, Fransiska menyampaikan bahwa untuk permintaan uang makan, akan dilakukan perhitungan dari simpeg serta untuk Dinas Luar Setengah (Half) wajib ada salah satu absensi yaitu absensi masuk ataupun absensi keluar. Selanjutnya, untuk keterlambatan, pulang awal dan tanpa keterangan, akan dihitung secara akumulatif dan secara otomatis yang sudah tercover dalam system sehingga menjadi dasar pemberian Hukudis oleh Atasan langsung atau Kepala UPT. Akhir penjelasannya, Fransiska menyampaikan bahwa seluruh kebijakan tersebut akan berlaku pada tanggal 23 Agustus 2023 mendatang. 

Dalam kesempatan yang sama, juga dilakukan sosialisasi peraturan pakaian dinas terbaru dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Maria menegaskan bahwa pada tanggal 19 Agustus 2023 secara serentak, seluruh pegawai Lapas Perempuan Kupang wajib memakai pakaian dinas terbaru. 

Beliau juga menjabarkan tata urutan pemakaian pakaian dinas terbaru dari hari senin hingga sabtu untuk pegawai staf dan penggunaan pakaian pakaian dinas terbaru untuk Pegawai Pengamanan. Kegiatan pun diakhiri dengan sesi tanya jawab. 

Kontributor : Humas Lapas Perempuan Kupang (NF) 

Bagikan berita melalui