Jakarta - Kanwil Kemenkumham Riau yang dikomandoi oleh Kepala Kantor Wilayah, Mhd. Jahari Sitepu dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Edison Manik beserta jajarannya melakukan koordinasi ke Jakarta dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Senin (7/8). Kanwil Kemenkumham Riau berkoordinasi terkait layanan kewarganegaraan dan layanan Notariat.
Bertemu dengan Direktur Tata Negara, Baroto, Kanwil Kemenkumham Riau menyampaikan bahwa ada penduduk di Kabupaten Indragiri Hulu ada yang terindikasi kehilangan warga negaranya dikarenakan sudah lama menetap di negara Malaysia lebih dari 10 tahun.
"Sebagaimana diketahui warga Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir. Dan setiap 5 tahun berikutnya, yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan, padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan. Namun demikian, kasus ini perlu diteliti lebih lanjut", jelas Baroto.
Selain layanan kewarganegaraan, Kanwil juga melakukan koordinasi dengan layanan kenotariatan. "Masih banyak status kenotariatan yang belum diupdate statusnya. Hal ini penting untuk tertib administrasi dan menghindari adanya penyalahgunaan akun", terang Mhd. Jahari Sitepu.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020