Kanwil Kemenkumham Jabar Ikuti Rapat Penyusunan Kebutuhan Jafungkes

07-08-2023 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI JAWA BARAT — Sekretariat Jenderal

123

BANDUNG-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat ikuti secara virtual rapat kegiatan penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Kesehatan (Jafungkes) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Pada hari ini, Senin (07/08/23) yang bertempat di Ruang Suhendro Hendarsin.

Tampak menyaksikan, Kepala Divisi Administrasi Anggiat Ferdinan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kusnali, Kepala Divisi Keimigrasian Yayan, Plt Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga Reza dan Tenaga Kesehatan Kanwil serta sejumlah Analis Keimigrasian.

Pengadaan kebutuhan tenaga kesehatan ini pun berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan dan pengawasan mutu tenaga kesehatan alam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Di samping itu, Surat Direktur Perencanaan Kesehatan Nomor PN.02.01/F.II/2142/2023, Kementerian Kesehatan c.q. Direktorat Perencanaan Tenaga Kesehatan, memiliki aplikasi RENBUT untuk digunakan oleh Kementerian/Lembaga untuk melakukan perhitungan kebutuhan SDM Kesehatan di unit organisasinya sebagai dasar perencanaan SDM Kesehatan.

Penyusunan kebutuhan Nakes periode 2024 juga ditentukan melalui perhitungan kebutuhan SDM kesehatan pada unit organisasi sebagai dasar perencanaan SDM Kesehatan dan hasil perhitungan kebutuhan dan juga hasil Perhitungan Kebutuhan tersebut digunakan sebagai dasar rekomendasi dalam rekrutmen, kenaikan jenjang, tugas belajar JF Kesehatan, dan Evaluasi SOTK.

Timeline penggunaan aplikasi Renbut pada periode 2024 yaitu :

  • Periode 31 Juli – 10 September 2023, pembukaan aplikasi rebut periode 2024 dan perhitungan serta verifikasi rebut oleh fasyankes/unor;
  • Periode Minggu Ke-2 Agustus 2023, verifikasi dan validasi oleh verifikator K/L serta feedback hasil verifikasi dan finalisasi renbut instansi;
  • Periode September 2023, Verifikasi dan validasi oleh Instansi Pembina JF Kesehatan serta finalisasi renbut periode 2024.

Hasil penyusunan Renbut akan digunakan dalam penerimaan dan penetapan kebutuhan nakes periode 2024.

Lebih lanjut, kegiatan membahas jumlah klinik/fasilitas pelayanan kesehatan, pegawai dan WBP perunit/kanwil, jumlah tenaga kesehatan perunit/kanwil, ijin operasional, daftar inventalisir masalah, tindaklanjut penggunaan aplikasi renbut periode 2024, persyaratan ijin operasional dan tanya jawab.


Bagikan berita melalui