PPRSAR " Mulia Satria " Banjarbaru Sambangi Pos Bapas Amuntai Di Rantau

07-08-2023 - Balai Pemasyarakatan Kelas II Amuntai — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN SELATAN

Amuntai, INFO_PAS- Panti Perlindungan Dan Rehabilitasi Sosial Anak Dan Remaja (PPRSAR) "Mulia Satria" Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan mengunjungi Bapas Amuntai Pos bapas Amuntai di Rantau Kabupaten Tapin. Rabu, (26/07). Kedatangan Tim dari salah satu lembaga sosial milik pemerintah dibidang pembinaan bagi anak yang ada di Kalimantan Selatan ini disambut oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama, Anto Setiawan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Terampil, Timbul Mukti Ali di ruang kerjanya. PPRSAR " Mulia Satria " Banjarbaru yang diwakili oleh Yuli mengatakan, " bahwa pihaknya sangat senang bisa berkoordinasi dengan Pembimbing Kemasyarakatan yang bertugas di kabupaten Tapin, selain untuk mengetahui seberapa jauh penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang telah dilakukan serta bertukar pendapat bagaimana solusi tentang masa depan anak selanjutnya, " ungkapnya. Tim PPRSAR juga berkesempatan meninjau Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan ( Pokmas Lipas) PKBM Lathiiful Khabiir, tempat ABH menjalani pendidikan dan pelatihan. Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama, Anto Setiawan menjelaskan, " Bahwa untuk penanganan ABH di Kabupaten Tapin antara Bapas Amuntai, Pos Bapas Amuntai di Rantau dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya telah terjalin dan berjalan dengan baik, pada saat Pembimbing Kemasyarakatan akan membuat rekomendasi yang tepat dalam satu penelitian kemasyarakatan (Litmas) untuk ABH selain pidana penjara di LPKA , ada 3 (tiga) Pokmas di Kabupaten Tapin yang bersedia ikut melakukan pembinaan dan pembimbingan bagi anak," bebernya. " Semoga dengan kedatangan PPRSAR, nantinya dapat memberikan alternatif program-program pendidikan dan pelatihan terbaik bagi ABH khususnya yang ada di Kabupaten Tapin," Harapnya. Ditempat terpisah, Kepala Bapas Amuntai, Suwarso menuturkan," Pertemuan semacam ini harus sering dilakukan dan berkesinambungan karena sangat baik untuk para pihak dalam menangani ABH dan masalah anak lainnya, bagi Pembimbing Kemasyarakatan tentunya tidak kesulitan saat membuat rekomendasi Litmas khususnya untuk anak yang berkonflik dengan hukum baik didalam proses persidangan pidana anak maupun diversi, agar tepat sasaran, " pungkasnya

Bagikan berita melalui