Peran Aktif Satuan Pendidikan Cegah Kekerasan Seksual Pada Anak Didik

07-08-2023 - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak — Pemerintah Kab. Buleleng

Senin, 7 Agustus 2023 | Waktu 09.00 WITA - Selesai

I Nyoman Riang Pustaka, S.IP selaku Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng menghadiri acara dialog interaktif RRI Pro 1 Singaraja Hai Bali Ken-Ken dalam rangka memberikan Informasi pada masyarakat di Buleleng dengan topik "Peran Aktif Satuan Pendidikan Cegah Kekerasan Seksual Pada Anak Didik" sebagai narasumber yang dipandu presenter RRI Pro 1 Singaraja Ayu Sundari.

Kekerasan seksual masih menjadi persoalan serius di masyarakat. Masalah ini menjadi semakin pelik, lantaran tak sedikit korban merasa malu dan takut untuk melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya. Berdasarkan data Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Buleleng, jumlah kasus kekerasan pada anak per Juli 2023 berada pada angka 19 kasus, 10 diantaranya adalah kasus kekerasan seksual.

Dalam Undang-Undang Pelindungan Anak No. 23 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 dan 1a diterangkan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat. Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. Sekolah memiliki peran yang cukup besar untuk meningkatkan tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, sekolah seharusnya menciptakan lingkungan yang aman bagi anak untuk menuntut ilmu dan mengembangkan kreativitas yang dimiliki oleh peserta didik. Begitu pula mengenai kasus kekerasan seksual, di mana sekolah memegang peranan penting untuk mencegahnya.

Sekolah sebagai salah satu lembaga pendidikan harus mampu mencegah kemungkinan adanya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Jika sekolah berperan aktif dan peduli terhadap isu kekerasan seksual anak, maka harapan untuk mewujudkan kenyamanan dan keamanan dalam belajar akan dapat terwujud. Peserta didik tidak perlu merasa was-was atau khawatir untuk menuntut ilmu di mana pun dan kapan pun mereka berada. Hal ini dapat membuat mereka fokus untuk meningkatkan kreativitas sehingga tujuan menciptakan generasi bangsa yang cerdas dan berkarakter dapat terealisasikan.


Bagikan berita melalui