Tanjung - Senin (07/08/2023) Sebanyak 20 Orang Warga Binaan Rutan Tanjung Dipindahkan ke Lapas Tanjung dan Lapas Amuntai, pemindahan tersebut dibagi menjadi 2 diantaranya 18 orang ke Lapas Tanjung dan 2 lagi ke Lapas Amuntai.
Pemindahan ini dalam rangka mengurangi overkapasitas di Rutan Tanjung, khususnya pada blok hunian para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Boy Irfan Arslan selaku Kepala Rutan Tanjung menjelaskan dengan adanya pemindahan atau mutasi ini memberi sedikit ruang untuk WBP di dalam kamar hunian.
"Kita berharap dengan adanya pemindahan ini memberikan sedikit ruang dalam kamar hunian WBP" ucap Boy.
Pemindahan warga binaan tersebut, selain mengatasi adanya overkapasitas, juga dalam rangka deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib).
@kemenkumhamri
@kemenkumhamkalsel
#kanwilkemenkumhamkalsel
#kumhamkalsel
#FaisolAli
Kanwil kemenkumham kalsel
Kumham kalsel
Faisol Ali
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020