Gorontalo - Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo kembali menggelar penggeledahan terhadap bilik-bilik hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (7/8). Hal ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan untuk meminimalisir barang-barang terlarang dan berbahaya di dalam Lapas sebagai upaya deteksi dini terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
Dipimpin langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo Meita Eriza, penggeledahan pada seluruh bilik hunian ini dilaksanakan oleh para Pejabat Struktural, Pegawai Staf serta Regu Pengamanan Srikandi 3 dan 4.
Dalam penggeledahan yang berlangsung selama 1 jam tersebut para petugas hanya menemukan barang terlarang berupa barang pribadi milik warga binaan seperti piring pecah, peniti, garpu plastik, gelas stainless, botol kaca, pinset, uang tunai dan sebagainya. Tidak ditemukan barang-barang terlarang seperti Handphone, Narkoba maupun senjata tajam.
Kalapas Perempuan Kelas III Gorontalo Meita Eriza, menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk komitmen untuk mencegah sekaligus menekan masuknya barang terlarang ke dalam blok hunian khususnya handphone dan narkoba.
Ia melanjutkan bahwa kegiatan kali ini juga difokuskan pada penggeledahan peredaran uang tunai, dikarenakan Lapas Perempuan Gorontalo telah menjalankan program bebas peredaran uang melalui layanan transaksi menggunakan kartu Brizzi guna mengantisipasi pelanggaran dan gangguan keamanan yang timbul karena masih banyaknya uang tunai yang beredar di dalam Lapas.
"Barang terlarang yang merupakan barang pribadi tersebut kami sita termasuk uang tunai untuk di masukkan ke dalam rekening Brizzi masing-masing WBP sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kewaspadaan dan meminimalisir gangguan kamtib pada Lapas Perempuan Gorontalo," tuturnya. (Humas LapuanGo!)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020