IMIGRASI NUNUKAN REPATRIASI 167 WNI DARI DEPOT TAHANAN IMIGRESEN (DTI) TAWAU DI PLBI TUNON TAKA NUNUKAN

07-08-2023 - Kantor Imigrasi Nunukan — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN TIMUR

Nunukan (07/08) – Imigrasi Nunukan melakukan kegiatan pemeriksaan keimigrasian terhadap pemulangan atau repatriasi WNI sebanyak 167 ( seratus enam puluh tujuh) orang yang sebelumnya ditahan di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Tawau karena kasus keimigrasian dan lainnya. Pemulangan ini melalui Pelabuhan Lintas Batas Internasional (PLBI) Tunon Taka Nunukan pada hari Jumat, 04 Agustus 2023 pada pukul 14.00 Wita. Kegiatan ini didasari surat Kepala Konsulat Republik Indonesia Tawau-Malaysia Nomor : 808/Kons/VIII/2023 tanggal 03 Agustus 2023 Perihal Deportasi 167  (Seratus Enam Puluh Tujuh) Orang WNI/PMI ke Nunukan, Kalimantan Utara.

Kegiatan diawali dengan dengan pengarahan oleh BP3MI Kaltara terhadap 167  (Seratus Enam Puluh Tujuh) orang WNI/Pekerja Migran Indonesia yang terdiri dari 142 (Seratus Empat Puluh Dua) Laki-laki dan 25 (Dua Puluh Lima) Perempuan. Setelah itu, para deportan dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh petugas KKP Nunukan dan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan Keimigrasian oleh petugas TPI Imigrasi Nunukan dan pemeriksaan barang bawaan deportan oleh Petugas Bea Cukai Nunukan. Para WNI tersebut di berangkatkan dari Tawau, Malaysia ke Nunukan dengan menggunakan Kapal KM. PURNAMA EXPRESS dan didapati hasil SPRI yang digunakan oleh deportan diantaranya paspor laki-laki sebanyak 3 (tiga) orang dan SPLP laki-laki sebanyak 139 orang dan perempuan sebanyak 25 orang.

Setelah kegiatan pemeriksaan CIQ selesai, para deportan tersebut diterima oleh petugas BP3MI untuk di data dan ditransitkan pada tempat penampungan sementara untuk dikembalikan ke daerah asalnya pada hari berikutnya. Adapun kegiatan tersebut semua berjalan dengan lancar tanpa ada kendala apapun.

 


Bagikan berita melalui