Berdasarkan permintaan dari penyidik Polresta Banjarmasin, Tim Pembimbing Kemasyarakatan yang telah ditunjuk oleh Kepala Bapas Banjarmasin, melakukan penggalian data kepada pihak Anak yang Berhadapan dengan Hukum di ruang penyidik Polresta Banjarmasin.
Anak yang Berhadapan dengan Hukum, berinisial ARR, diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap anak di bawah umur, yang melanggar Pasal 80 ayat 2 Jo Pasal 76C UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penggalian data terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum, dilakukan untuk mengetahui latar belakang Anak, kronologis kejadian dan motif tindak pidana yang dilakukan oleh Anak.
Pembimbing Kemasyarakatan akan melanjutkan Penelitian Kemasyarakatan dengan melakukan penggalian data terhadap beberapa pihak. Tim Bapas Banjarmasin akan melakukan penggalian data dengan pihak korban,orang tua ABH, pihak sekolah dan pemerintah setempat.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020