Penyuluhan hukum serentak sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

05-08-2023 - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Banyuasin — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SUMATERA SELATAN

Palembang- Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyuluhan hukum serentak sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di 6 (enam) titik wilayah Sumatera Selatan, Rabu (2/8).

Enam titik tersebut antara lain wilayah Palembang yaitu di Kecamatan Sako, Kecamatan Bukit Kecil, Kelurahan Bukit Sangkal dan Kelurahan Plaju Darat. Lalu di Desa Sungai Batang Kabupaten Banyuasin dan Desa Battu Winangun Kabupaten OKU.

Penyuluhan hukum dilakukan secara serentak oleh Penyuluh Hukum dan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) daerah. “Adapun Pemberi Bantuan Hukum yang terlibat yaitu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Palembang yang melakukan sosialisasi di kelurahan Bukit Sangkal dan Plaju Darat, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Musi Banyuasin di Desa Sungai Batang, serta Yayasan Bantuan Hukum Geradin Baturaja yang melakukan penyuluhan di Desa Battu Winangun,” tutur Ilham.

Penyuluhan yang mengangkat tema Arah Baru Pidana Indonesia ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait KUHP Nasional yang baru saja disahkan, guna mewujudkan kesadaran hukum nasional.

“KUHP adalah sebuah simbol peradaban suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat. Sehingga dibangun dan dibentuk dengan mengedepankan prinsip nasionalisme dan melibatkan partisipasi aktif menggunakan Paradigma hukum pidana modern, yaitu Keadilan korektif, keadilan restoratif, dan rehabilitatif,” lanjutnya.

Dijelaskan Kakanwil Ilham, bahwa keberhasilan atas perumusan KUHP baru tentu tidak berhenti sampai dengan diundangkannya saja, mengingat KUHP Nasional baru berlaku tahun 2026, sehingga terdapat masa transisi selama 3 (tiga) tahun sebelum mulai diberlakukan. Maka dari itu, perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat mengetahui dan memahami KUHP baru itu sendiri.

Bagikan berita melalui