Sidoarjo - Usia 58 Tahun merupakan masa dimana salah seorang Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM memasuki purna tugas, salah satunya Suparti pegawai Lapas Kelas I Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim yang sudah mengabdikan dirinya selama 36 Tahun di Lapas Kelas I Surabaya yang pada hari ini memasuki purna tugas, Senin (31/07/2023).
Kegiatan pelepasan purna tugas berlangsung di Aula MD Arifin Lapas Kelas I Surabaya dan diikuti oleh seluruh jajaran pejabat struktural dan staf.
Suparti sendiri diketahui merupakan salah satu pegawai yang dulunya berdinas di Lapas Kelas I Surabaya yang beralamatkan di Kecamatan Krembangan, Surabaya atau yang lebih dikenal dengan Penjara Kalisosok.
Selama mengabdi di Lapas Kelas I Surabaya Suparti merupakan sosok seorang ibu karena kesabarannya, ceria, dan tekun dalam mendidik maupun membina ketika di kantor baik sesama petugas maupun dengan Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Saya sangat bersyukur dan berterima kasih karena di berikan kesempatan untuk mengabdi di sini, memang banyak tantangan, tetapi juga banyak kebahagiaan melihat perubahan yang bisa kita berikan" terang Suparti.
"Saya berharap para generasi muda juga dapat melanjutkan tugas mulia ini" imbuhnya.
Dalam sambutannya Kalapas Kelas I Surabaya, Jalu Yuswa Panjang juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan rasa terima kasih atas dedikasi dan pengabdian yang luar biasa selama 36 Tahun ini.
"36 Tahun bukan waktu yang singkat, berkat loyalitas dan bekerja profesional hingga mencapai masa purna tugas"
Jalu juga berharap meskipun sudah purna tugas silaturahmi bisa terus terjalin baik serta menjadi contoh bagi yang lain berkat pengabdiannya selama ini sehingga bisa dikenang dan menginspirasi bagi generasi berikutnya.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020