Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Banyuasin Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan kembali menyelengarakan kegiatan Pengukuran Status Gizi & Pemberian Makanan Tambahan Bagi Warga Binaaan Pemasyarakatan (WBP) Be

05-08-2023 - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Banyuasin — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SUMATERA SELATAN

Banyuasin - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Banyuasin Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan kembali menyelengarakan kegiatan Pengukuran Status Gizi & Pemberian Makanan Tambahan Bagi Warga Binaaan Pemasyarakatan (WBP) Berkebutuhan Khusus yaitu WBP Lanjut Usia (Lansia), Selasa (02/08).
.
Kegiatan ini terlaksana sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-35.OT.02.02 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Layanan Makanan Tambahan bagi Kelompok Berkebutuhan Khusus (Ibu Hamil, Ibu Menyusui, Manusia Lanjut Usia) dan Anak Bawaan di UPT Pemasyarakatan.
.
Bertempat di Klinik Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, kegiatan diawali dengan melakukan pengukuran status gizi menggunakan instrumen kelompok berkebutuhan khusus untuk lansia yaitu berupa pengukuran tinggi badan, lingkar perut, berat badan dan lainnya. Selanjutnya WBP diberikan makanan tambahan berupa susu dan biskuit (sesuai dengan pedoman sosialisasi pemberian makanan tambahan WBP kelompok berkebutuhan khusus)
.
Warga binaan yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 6 (enam) orang, dengan umur diatas 60 tahun. Kegiatan ini dilaksanakan oleh seluruh jajaran perawatan dipimpin Pejabat Struktural yang membawahi Fungsi Perawatan.
.
Kegiatan ini sangat diapresiasi oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Royhan Al Faisal mengungkapkan semoga kegiatan ini bukan hanya sekedar menjalankan perintah dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM R.I., namun kegiatan ini sebagai wujud pemenuhan tanggung jawab kita terhadap pemenuhan hak narapidana. Narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi masing-masing individu dengan berdasarkan instrumen pengukuran status gizi yang telah ditentukan. (HUMAS)

Bagikan berita melalui