Pemerintah Provinsi Bali mengajak masyarakat di daerah untuk segera memanfaatkan program relaksasi pajak atau pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II yang dilaksanakan dari 12 Juni - 31 Agustus 2023.
Kami harapkan program keringanan atau relaksasi pajak ini dapat digunakan sebaik-baiknya karena relaksasi pajak yang seperti sekarang ini kemungkinan besar tidak terjadi lagi," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha di Denpasar. Dengan program relaksasi ini kami ingin berbenah data. Tercatat total tunggakan pajak ada 169.000 unit kendaraan. Dari jumlah itu, 82 persen merupakan kendaraan roda dua dan 18 persen roda empat.
Keringanan pajak tersebut, juga untuk mengantisipasi diberlakukannya UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 74 terkait dengan pemblokiran atau akan dibodongkan kendaraan yang dalam beberapa tahun berturut-turut menunggak pajak. Selain itu, berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang akan berlaku efektif mulai 5 Januari 2024, pemutihan atau relaksasi pajak dapat dilakukan apabila terjadi force majeure atau suatu musibah di luar dugaan.
Disampaikan juga apresiasi dan ucapan terima kasih kepada wajib pajak yang telah membayar pajak kendaraan tepat waktu. Tetapi bagi yang masih menunggak pajak diharapkan supaya momentum relaksasi ini digunakan sebaik-baiknya.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020