SEORANG WBP LAPAS SAMPIT KANWIL KEMENKUMHAM KALTENG PEROLEH CB
Sampit - Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah memperoleh program Cuti Bersyarat (CB), Jumat (04/08).
Edi Hartono selaku Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja mengatakan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan dan telah menjalani segala proses pengusulam sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Selanjutnya mereka kami hadapkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk mendapatkan pengawasan selama menjalani CB" ucapnya.
Kalapas Sampit (Agung Supriyanto) menyampaikan bahwa Lapas Sampit akan terus berupaya memenuhi hak para WBP seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
"Kepada mereka yang telah memenuhi syarat baik administrativ maupun substantif akan kami proses pengusulan baik remisi maupun hak integrasinya. Hal ini sebagai bentuk peningkatan pelayanan prima yang terus kami lakukan di Lapas Sampit" pungkasnya.
Kontributor Humas Lapas Sampit
#kemenkumhamkalteng
#hendraekaputra
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020