EKSEKUSI NARAPIDANA ANAK LAPAS SAMPIT KE LPKA PALANGKARAYA KANWIL KEMENKUMHAM KALTENG
Sampit - Seorang narapidana anak pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palangkaraya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah, Jumat (04/08)
Menurut Gandung selaku Kepala Sub.Seksi Registrasi dan Bimkemas bahwa pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri Sampit Kelas IB.
Sementara itu Kalapas Sampit (Agung Supriyanto) menambahkan bahwa setelah menjali putusan Pengadilan, maka status yang bersangkutan menjadi Anak Binaan. "Pelaksanaan eksekusi dengan penempatan yang bersangkutan ke LPKA ini juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa LPKA adalah lembaga atau tempat Anak Binaan menjalani masa pidananya" tuturnya.
Ditambahkan bahwa dengan ditempatkannya yang bersangkutan di LPKA ini sangat sesuai dengan psykis dari usianya. Di LPKA akan berkumpul dengan sesama Anak Binaan dan yang bersangkutan akan mendapatkan program pembinaan yang lebih tepat sesuai dengan usianya" jelasnya
Kontributor Humas Lapas Sampit
#kemenkumhamkalteng
#hendraekaputra
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020