EKSEKUSI NARAPIDANA ANAK LAPAS SAMPIT KE LPKA PALANGKARAYA KANWIL KEMENKUMHAM KALTENG

05-08-2023 - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN TENGAH

EKSEKUSI NARAPIDANA ANAK LAPAS SAMPIT KE LPKA PALANGKARAYA KANWIL KEMENKUMHAM KALTENG

 

Sampit - Seorang narapidana anak pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palangkaraya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah, Jumat (04/08)

Menurut Gandung selaku Kepala Sub.Seksi Registrasi dan Bimkemas bahwa pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri Sampit Kelas IB.

Sementara itu Kalapas Sampit (Agung Supriyanto) menambahkan bahwa setelah menjali putusan Pengadilan, maka status yang bersangkutan menjadi Anak Binaan. "Pelaksanaan eksekusi dengan penempatan yang bersangkutan ke LPKA ini juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa LPKA adalah lembaga atau tempat Anak Binaan menjalani masa pidananya" tuturnya.

Ditambahkan bahwa dengan ditempatkannya yang bersangkutan di LPKA ini sangat sesuai dengan psykis dari usianya. Di LPKA akan berkumpul dengan sesama Anak Binaan dan yang bersangkutan akan mendapatkan program pembinaan yang lebih tepat sesuai dengan usianya" jelasnya

 

Kontributor Humas Lapas Sampit

#kemenkumhamkalteng

#hendraekaputra


Bagikan berita melalui