Kendari- Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara kembali menggagalkan penyeludupan Narkotika jenis sabu ke dalam lapas, Jumat (4/8/2023) sekitar pukul 09.00 WITA.
Kepala Lapas Kendari, Tapianus Antonio Barus mengungkapkan bahwa penggagalan sabu ini dilakukan oleh petugas atas nama Anina Desryani kepada pembesuk inisial YY yang merupakan istri dari salah satu Warga Binaan yang juga membawa serta anak balitanya.
"Hari ini petugas kami Anina Desryani Poku menerima YY katanya hendak membesuk suaminya bernama Ajie. Saat digeledah petugas kami curiga ada yang mengganjal di popok (anaknya) setelah membukanya ternyata berisikan diduga sabu 29,65 gram," ungkap Tapianus didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka saat rilis pers.
Dari kejadian itu, pihak Lapas Kendari langsung mengamankan Wanita tersebut bersama anak balitanya kemudian menghubungi Polresta Kendari.
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka yang menerima laporan dari pihak Lapas langsung menuju ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku. "Hari ini kita dapat informasi dan kesini (Lapas Kendari). Setelah itu saat kami cek hasilnya positif narkoba,: bebernya.
Dia menambahkan, setelah itu terduga pelaku dan barang bukti akan di bawa ke mako Polresta Kendari guna melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Saat ini pelaku dan barang bukti kita bawa ke mako Polresta Kendari untuk dilakukan interogasi," pungkasnya.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020