Medan - Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum sesuai Undang-undang No. 16 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum. Oleh karena itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Kinerja Pemberi Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum (OBH) LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan Medan, LBH Medan, Perkumpulan LBH Menara Keadilan melalui wawancara langsung dengan Penerima Bantuan Hukum atau warga binaan yang didampingi oleh OBH. Kamis (03/08/2023)
Bertempat di Rutan Kelas I Medan dan Rutan Perempuan Kelas I Medan, kegiatan monev oleh tim Panwasda diterima dengan baik oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan. Dalam kegiatan tersebut, Tim Panwasda menyampaikan bahwa bantuan hukum itu sifatnya gratis dan tujuan dari kegiatan monev ini adalah untuk menilai pendampingan yang dilakukan oleh OBH apakah sudah sesuai dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2011.
Hasil pelaksanaan kegiatan ini lebih lanjut akan dijadikan bahan Rapat Kinerja OBH kepada Panitia Pengawas Pusat apakah OBH sudah memberikan bantuan hukum sesuai standar layanan bantuan hukum.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020