IKUTI SOSIALISASI TUNKIN, LAPAS PEREMPUAN KUPANG SIAP LAKSANAKAN KEBIJAKAN YANG ADA

04-08-2023 - Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang — KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM NUSA TENGGARA TIMUR

Kupang - Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih baik kepada petugas Lembaga Pemasyarakatan tentang perubahan dalam sistem tunjangan kinerja pada instansi Kementerian Hukum dan HAM, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang di bawah kepemimpinan Marciana D. Jone selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT mengikuti kegiatan Sosialisasi Kebijakan Tunjangan Kinerja. Kamis (03/08/2023) 

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM RI secara virtual ini diikuti oleh Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan; Fransiska Buku beserta salah satu staf kepegawaian Lapas Perempuan Kupang. Dalam kegiatan tersebut terdapat arahan dari Reza Aditiyas Ananda selaku Kepala Bagian Perencanaan, Sistem Informasi Kepegawaian Dan Tata Usaha Biro Kepegawaian yang didampingi oleh Dwi Ari Wibowo selaku Auditor Madya. 

Dalam arahannya, Beliau menjelaskan tentang dasar hukum terkait pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja yakni Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Permenkumham Nomor 10 Tahun 2016 tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM serta Permenkumham Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 10 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemenkumham. 

Lebih lanjut, Reza menyampaikan bahwa beberapa hari terakhir ini terdapat kasus Komplotan di Kementerian ESDM yang ditangkap KPK terkait Markup Tunkin PNS dari 1 Milyar menjadi 29 Milyar sehingga dengan adanya kasus tersebut maka diadakan kegiatan ini sebagai salah satu upaya untuk pencegahan agar tidak terjadi kasus yang serupa yang disebutkan sebelumnya. 

Selanjutnya, dikatakan bahwa dari pihak Biro Kepegawaian setelah dilakukannya evaluasi dan rapat dengan biro keuangan, maka ditemukan beberapa daftar inventaris masalah yakni Pegawai membuat jurnal harian dirapel pada H-1 perhitungan tunjangan kinerja yang berakibatkan server Simpeg kelebihan beban dan sulit diakses; pegawai mengakali jurnal harian yang sudah dinilai oleh atasan dengan membuat ulang mendekati waktu perhitungan agar dinilai 2 secara otomatis oleh sistem; Pengajuan DL/Cuti sakit, izin mendekati waktu perhitungan untuk menghindari approval atasan dalam menutupi ketidakhadiran atau keterlambatan; Pegawai Struktural dan Fungsional yang melaksanakan tugas belajar belum melepas jabatan menjadi pelaksana dan yang terakhir akun simpeg diakses bukan oleh pegawai yang bersangkutan. 

Melihat hal tersebut, pihak Biro Kepegawaian mengambil tindak lanjut atas beberapa daftar inventaris masalah yang terjadi selama ini yaitu dengan dilakukannya pengisian Simpeg yang hanya dapat dilakukan H-1 atau pada hari H itu, khusus untuk tanggal 22 diberikan akses maksimal hingga pukul 15.00 WIB, untuk satuan kerja yang terkendala jaringan internet dapat bersurat ke Birowai; Pengajuan Dinas Luar hanya dapat dibuat oleh bagian tata usaha satuan kerja guna menghindari penduplikasian; Pembatasan pengajuan semua jenis cuti dan izin setiap periodenya maksimal tanggal 22 pukul 15.00 WIB serta apabila terdapat lebih dari satu jurnal pada hari yang sama maka penghitungan tukin menggunakan nilai jurnal terkecil. 

Akhir arahannya; Reza nenegaskan bahwa Kebijakan ini akan berlaku terhitung mulai tanggal 23 Agustus 2023. Lapas Perempuan Kupang siap mengikuti kebijakan yang ada serta terus meningkatkan pelayanan publik dan meningkatkan transparansi di lingkungan kerja dari hari ke hari sejalan dengan tujuan Kemenkumham RI melaksanakan sosialisasi tersebut. 

Kontributor: Humas Lapas Perempuan Kupang (AP) 

Bagikan berita melalui