SURABAYA - Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim turut serta menyemarakkan peringatan Hari Lahir Kemenkumham ke-78. Yaitu dengan menggelar penyuluhan hukum serentak di tiga titik sekaligus.
Kegiatan dilakukan dalam bentuk sosialisasi mengenai implementasi pemberlakuan KUHP baru di masyarakat. Melalui Penyuluhan Hukum yang dilakukan secara serentak (hybrid/ offline/ online).
"Kegiatan dimonitor langsung oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional secara daring melalui zoom, dengan segmentasi audiens yakni Desa/ Kelurahan Sadar Hukum dan masyarakat umum," ujar Kadiv Yankumham Subianta Mandala (4/8).
Kegiatan dilaksanakan di 3 titik yaitu Desa Ngembung Kab. Gresik, Desa Wonokerso Kab. Probolinggo dan Desa Kebet Kab. Lamongan.
"Yang kami tekankan kepada masyarakat adalah penggunaan paradigma hukum pidana modern pada implementasi KUHP baru ini memberikan penekanan pada keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif," lanjut Subianta.
Hal ini merupakan salah satu bentuk pembaruan hukum pidana Indonesia dari hukum produk kolonial berusia ratusan tahun menjadi sistem hukum pidana modern.
"KUHP baru ini juga akan menyelesaikan persoalan banyaknya tindak pidana ringan yang dikenakan secara berlebihan kepada masyarakat, terutama masyarakat kecil yang kerap rentan terhadap ancaman pidana," jelasnya. (Humas Kemenkumham Jatim)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020