Ogan Komering Ilir – Dalam rangka mendukung Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi (KOMPAK) sebagai upaya peningkatan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi, BPSPL Padang menggelar Serah Terima Bantuan KOMPAK Tahun 2023 kepada Kelompok Banyu Biru di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatra Selatan pada Rabu (21/06). Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (Dit. KKHL), perangkat Desa Simpang Tiga Jaya, Kelompok Banyu Biru, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Kelompok Banyu Biru melakukan kegiatan konservasi di perairan sekitar calon kawasan konservasi Pulau Maspari dengan fokus pada terumbu karang, penyu, dan mangrove. Setelah melalui serangkaian proses seleksi sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran bantuan konservasi, Kelompok Banyu Biru akhirnya ditetapkan sebagai salah satu kelompok penerima bantuan KOMPAK tahun 2023. Agus Widayanto, Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Madya Dit. KKHL, menyatakan bahwa penyaluran bantuan konservasi yang merupakan salah satu bantuan pemerintah untuk masyarakat ini merupakan upaya dalam meningkatkan pengelolaan kawasan konservasi dan jenis ikan yang dilindungi baik di dalam maupun di luar kawasan konservasi. Sejalan dengan hal itu, Kepala DKP Provinsi Sumatra Selatan, menyebut peran aktif masyarakat dalam pengawasan kawasan konservasi dan pulau-pulau kecil pun dapat tercipta guna mendukung ekonomi biru.
Bantuan konservasi berupa peralatan selam dan kamera underwater diserahterimakan secara simbolis kepada Ketua Kelompok Banyu Biru yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima. Selain itu, BPSPL Padang juga melakukan pembinaan terhadap kelompok terkait pengelolaan barang bantuan, larangan dan kewajiban serta mekanisme monitoring dan evaluasi perkembangan pemanfaatan bantuan secara berkala.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020