Sosialisasi Penataan Pemanfaatan Pulau Pulau Kecil di Kabupaten Bintan, Kota Batam dan Kabupaten Lingga

04-08-2023 - Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Padang — Unit Pelayanan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut

BPSPL Padang mengikuti Sosialisasi Penataan Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil (PPK) di Kabupaten Bintan, Kota Batam, dan Kabupaten Lingga yang digelar oleh Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Dit. P4K) pada Kamis sampai dengan Jumat (08-09/06) berlokasi di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan. Sosialisasi ini bertujuan untuk Mensinergikan rencana penataan pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil di Kabupaten Bintan, Kota Batam dan Kabupaten Lingga melalui sertipikasi Hak Atas Tanah/ Hak Pengelolaan di PPK.  Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Lingga, Dinas Perikanan Kabupaten Bintan, perwakilan Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan, Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan, Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga, Dinas Perikanan Kota Batam, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bintan, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bintan, Camat Gunung Kijang, Camat Bintan Pesisir,  Sekretaris Camat Mantang, Kepala Desa Numbing, Sekretaris Desa Dendun, Sekretaris Desa Mapur, serta masyarakat Desa Dendun dan Desa Kelong turut serta dalam kegiatan.

Pulau-pulau kecil memliki nilai strategis yang perlu diprioritaskan pengembangannya dengan melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat, jelas Koordinator Pulau-Pulau Kecil Terluar, Ahmad Aris, membuka sosialisasi. Pengembangan tersebut dapat berupa penataan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil melalui Sertipikasi Hak Atas Tanah/Hak Pengelolaan di PPK atas nama pemerintah. Adapun ketentuan alokasi pemanfaatan ruang di PPK antara lain, yaitu paling sedikit 30?ri luas pulau dikuasai langsung oleh negara (untuk kawasan lindung, area publik), paling banyak 70?ri luas pulau dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha dengan kewajiban mengalokasikan minimal 30?ri luasan lahan yang dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau. Dalam pemanfaatan/penggunaan lahan hak pakai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di PPK nanti harus memperhatikan aspek pengembangan berdasarkan potensi PPK, pembangunan sarana dan prasarana yang mendukung tugas dan fungsi KKP, pembangunan fasilitas ekonomi berbasis sektor unggulan di bidang kelautan dan perikanan, serta pengembangan dan pemanfaatan pulau melalui kerja sama.

Pengembangan pulau dengan potensi wisata bahari misalnya, perlu diperhatikan beberapa kriteria pemilihannya seperti status kawasan (bukan kawasan hutan), arahan pemanfaatan/peruntukan ruang sebagai kawasan pariwisata, tidak berpenduduk, dan belum memiliki Sertipikasi Hak Atas Tanah. Berdasarkan kriteria tersebut, terdapat 21 pulau yang teridentifikasi di Kabupaten tersebut. Pada kesempatan ini, juga dilakukan Focus Group Discussion untuk membahas mengenai rencana penataan pemanfaatan lima PPK yang berada di Kabupaten Bintan. Pengembangan dan pemanfaatan pulau tersebut sebagai area wisata bahari disarankan melalui kerja sama antara pemerintah daerah, masyarakat, dan/atau pelaku usaha sehingga akan terdapat beberapa skema yang dapat dilakukan.

Bagikan berita melalui