Keren, PA Pasir Pengaraian Meluncurkan Inovasi Baru Bernama “Mobile Posbakum” di Kantor Desa Tanjung Medan

09-03-2021 - PENGADILAN AGAMA PASIR PENGARAIAN — PENGADILAN TINGGI AGAMA PEKANBARU

Keren, PA Pasir Pengaraian Meluncurkan Inovasi Baru Bernama “Mobile Posbakum”

di Kantor Desa Tanjung Medan

Senin, 08 Maret 2021, Pukul 10.00 WIB Pengadilan Agama Pasir Pengaraian melaksanakan inovasi unggulannya berupa Mobile Court, bertempat di Ruang Aula Kantor Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara. Mobile Court pada kesempatan tersebut digelar dengan lebih istimewa. Karena dibarengi dengan peluncuran inovasi terbaru, yaitu: Mobile Posbakum.

Mobile Court merupakan inovasi layanan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan perkara, yang mana pendaftaran, persidangan, hingga pengambilan putusan/penetapan dapat dilakukan di tempat tinggal pihak, tanpa harus ke kantor pengadilan. Saat ini Mobile Court lebih lengkap dengan adanya Mobile Posbakum. Masyarakat menjadi lebih terbantu dengan Mobile Posbakum, karena pembuatan permohonan/gugatan dibantu secara cumacCuma alias tanpa dipungut biaya sepeserpun. Mobile Posbakum ini tercipta atas kesungguhan PA Pasir Pengaraian dalam memberikan layanan masyarakat secara maksimal dengan bekerja sama dengan LBH Sahabat Keadilan Rokan Hulu.

Dalam acara tersebut, Tamrin, S.Ag., M.Sy. selaku Kepala KUA Tambusai Utara hadir langsung dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada PA Pasir Pengaraian yang mau membantu masyarakat dengan turun ke desa-desa.

“Saya sangat mengapresiasi inovasi ini. Masyarakat menjadi sangat terbantu untuk mendapat identitas legal perkawinan”, Ujar Tamrin, S.Ag., M.Sy.

Dalam sambutan sewaktu meluncurkan inovasi Mobile Posbakum, Ahmad Zainul Anam, S.H.I., M.S.I., Hakim Senior, yang bertindak mewakili Ketua Pengadilan, mengucapkan terima kasih kepada KUA Tambusai Utara dan Pemerintah Desa Tanjung Medan, karena terlaksananya acara ini juga berkat kerja sama dengan KUA Tambusai Utara dan Pemerintah Desa Tanjung Medan.

“Saya haturkan terima kasih setinggi-tingginya kepada KUA Tambusai Utara dan Pemerintah Desa Tanjung Medan. Berkat kerja sama kitalah acara ini dapat sukses terselenggara”. Ungkap Ahmad Zainul Anam, S.H.I., M.S.I.

Setekah acara seremonial pembukaan selesai, Tim Mobile Court dan Mobile Posbakum kemudian menerima pendaftaran perkara. Kegiatan tersebut berlangsung hingga sore hari, Pukul 15.30 WIB. Setelah acara selesai, Tim Mobile Court dan Mobile Posbakum kemudian berpamitan kepada KUA Tambusai Utara dan Pemerintah Desa Tanjung Medan untuk pulang ke kantor pengadilan.

Bagikan berita melalui