Kemenkumham Jabar Harmonisasikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjar Tahun 2023-2043

03-08-2023 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI JAWA BARAT — Sekretariat Jenderal

Kemenkumham Jabar Harmonisasikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjar Tahun 2023-2043

Kemenkumham Jabar Harmonisasikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjar Tahun 2023-2043

Raperda Banjar 1Raperda Banjar 2Raperda Banjar 3Raperda Banjar 4Raperda Banjar 5Raperda Banjar 6

BANDUNG - Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya menginstruksikan kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi beserta jajarannya beserta jajarannya untuk selalu mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat. Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini dan Tenaga Perancang Perundang-undangan Zonasi Kota Banjar menerima Permohonan atan Pengharmonisasian Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjar Tahun 2023-2043. Kegiatan ini dilaksanakan di Kanwil Kemenkumham Jabar R. Romli Atmasasmita Jl. Jakarta No 27 Lt.I Bandung. (Kamis, 03/08/2023).

Salah satu Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Wilayah adalah memfasilitasi pelaksanaan Rapat Harmonisasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dilaksanakan sesuai tata cara dan prosedur yang tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda dan Raperkada. 

Kegiatan ini diikuti beberapa perwakilan Instansi yang berkepentingan di Kota Banjar yaitu; Inspektorat Daerah Kota Banjar, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Banjar, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Banjar, Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar, Bagian Hukum Setda Kota Banjar. 

Kegiatan ini merupakan rapat harmonisasi lanjutan dari rapat harmonisasi pertama yang dilaksanakan secara zoom pada hari jumat tanggal 28 Juli 2023 yang lalu. Dari hasil telaahan Tenaga Perancang Perundang-undangan Zonasi Kota Banjar ada beberapa yang bisa disimpulkan yaitu : 

  1. Bahwa pengertian jalan dan pengkategorian rencana jalan lebih baik disesuaikan dengan yang telah diatur pada peraturan perundang-undangan di atasnya.
  2. Bahwa pemilihan dan penggunaan istilah perlu konsisten dan disesuaikan dengan maksud agar tidak menimbulkan pengertian yang berbeda
  3. Bahwa pengaturan sempadan Sungai sama dengan sistem pengendalian banjir
  4. Bahwa penormaan terkait sistem pengendalian banjir perlu dilakukan penyesuaian dengan sistem yang eksisting di Kota Banjar agar tidak mengalami kerancuan
  5. Bahwa pengaturan Kawasan transportasi yaitu terminal penumpang dan terminal barang bukan terminal bus
  6. Bahwa sudut pandang Kawasan lindung perlu diperjelas dan disesuaikan dengan bagian dalam arah pengembangan Kawasan strategis
  7. Bahwa norma dalam perda provinsi hanya dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan raperda bukan untuk diduplikasi karena perlu disesuaikan dengan kondisi daerah
  8. Bahwa selebihnya perlu disesuaikan dengan teknik penulisan dalam ketentuan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Tenaga Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jabar memberi beberapa masukan lain kepada pemohon, sehingga tidak timbul suatu kerancuan dikemudian hari serta dapat dipahami oleh seluruh kalangan dan lapisan masyarakat

(red/foto : Adb).


Bagikan berita melalui