Menyemarakkan HDKD Ke-78, Kanwil Kemenkumham Sumut Bersama OBH Melaksanakan Penyuluhan Hukum Serentak di berbagai daerah pada Wilayah Sumatera Utara

03-08-2023 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SUMATERA UTARA — Sekretariat Jenderal
Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Sumatera Utara melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum serentak pada beberapa daerah di Sumatera Utara. Kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan wujud partisipasi Kanwil Kemenkumham Sumut menyemarakkan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-78. Kegiatan ini mengusung tema “Arah Baru Pidana Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana” dan dilaksanakan serentak se-Indonesia. (Rabu, 2/08/2023)

Turut hadir pada kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem didampingi Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Berkat Elhan harefa,  Penyuluh Hukum di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Kegiatan ini dilaksanakan di 8 lokasi, yakni :

a.      Desa Purwodadi, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang yang dilaksanakan oleh Kadiv Yankumham, Kasubbid Luhkum, Bankum dan JDIH beserta LBH Yesaya 56 Sumatera Utara dengan peserta berjumlah 100 orang;

b.      Desa Sambirejo Timur, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, dilaksanakan oleh Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut berkolaborasi dengan LBH Medan dengan peserta Anggota PKK, Remaja Mesjid, Aparat Desa berjumlah 60 orang;

c.      Desa Bakaran Batu, Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang yang dilaksanakan oleh Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut berkolaborasi dengan OBH Yesaya 56 Medan, dengan peserta Anggota PKK, Mahasiswa, Aparat Desa berjumlah 50 orang;

d.      Desa Cinta Rakyat, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang yang dilaksanakan oleh LBH UMSU kepada peserta dari unsur masyarakat sejumlah 60 orang;

e.      Desa Tinggi Raja, Kec. Tinggi Raja, Kab. Asahan yang dilaksanakan LBH Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakrawala Nusantara Indonesia (YLBH-CNI) kepada peserta masyarakat berjumlah 55 orang;

f.       Kel. Kemenangan Tani, Kec. Medan Tuntungan, Kota Medan, dilaksanakan oleh PKPA Medan  dengan peserta masyarakat berjumlah 50 orang;

g.      Aula Royal Café Jl. SM. Raja yang dilaksanakan oleh LBH Posbakumadin Medan, dengan peserta Mahasiswa, Akademisi, Masyarakat Umum berjumlah 40 orang;

h.      Brastagi Supermarket, Jl. A. Yani, Rantau Prapat yang dilaksanakan oleh LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut kepada masyarakat berjumlah 30 orang.

“Penyuluhan Hukum Serentak dilakukan untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Refomasi RUU KUHP menjadi KUHP pasca diundangkan ini sudah semaksimal mungkin berupaya mencari titik keseimbangan antara kepentingan individu, masyarakat dan negara karena hukum mengatur seluruh sendi kehidupan masyarakat,berbangsa dan bernegara, dimana telah mengatur apa yang dilarang (verboden/Forbidden), apa yang di perbolehkan dan apa yang di perintahkan”, terang Alex.

Subtansi KUHP telah berorientasi pada paradigma hukum pidana modern yang tidak lagi menekankan pada pembalasan melainkan pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif. Keadilan korektif berkaitan dengan penjeraan terhadap pelaku, sedangkan keadilan restoratif lebih menitikberatkan pada pemulihan terhadap korban, sementara keadilan rehabilitatif dalam rangka memperbaiki korban maupun pelaku, tambahnya.

Pelaksanaan Penyuluhan Hukum Serentak di 8 lokasi pada wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Sumut ini diikuti 445 orang peserta.


Bagikan berita melalui