JAKSA DAN PENUNTUT UMUM EMANGNYA BEDA?
PEMBEDA
Pengertian dan Tugas dan Wewenang
JAKSA
Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum, serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Di bidang pidana:
1. Melakukan penuntutan;
2. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
3. Melakukan pengawasan pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
4. Melakukan penyidikan tindak pidana tertentu;
5. Melengkapi berkas perkara tertentu.
PENUNTUT UMUM
Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
1. Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan;
2. Membuat surat dakwaan;
3. Melimpahkan perkara ke pengadilan;
4. Menyampaikan tuntutan kepada terdakwa tentang hari dan waktu sidang dan memanggil saksi dengan surat panggilan;
5. Melakukan penuntutan;
6. Melaksanakan penetapan hakim, dan lain-lain.
Jadi, Jaksa adalah jabatan yang memiliki kewenangan salah satunya melakukan penuntutan. Sedangkan, Penuntut Umum adalah sebutan khusus untuk jaksa yang berwenang melakukan penuntutan di muka hakim.
DASAR HUKUM:
1. UU No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana;
2. UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang diubah dengan UU No. 11/2021.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020