JAKSA DAN PENUNTUT UMUM EMANGNYA BEDA?

03-08-2023 - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN SELATAN

JAKSA DAN PENUNTUT UMUM EMANGNYA BEDA?

PEMBEDA
Pengertian dan Tugas dan Wewenang

JAKSA
Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum, serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Di bidang pidana:
1. Melakukan penuntutan;
2. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
3. Melakukan pengawasan pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
4. Melakukan penyidikan tindak pidana tertentu;
5. Melengkapi berkas perkara tertentu.

PENUNTUT UMUM
Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
1. Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan;
2. Membuat surat dakwaan;
3. Melimpahkan perkara ke pengadilan;
4. Menyampaikan tuntutan kepada terdakwa tentang hari dan waktu sidang dan memanggil saksi dengan surat panggilan;
5. Melakukan penuntutan;
6. Melaksanakan penetapan hakim, dan lain-lain.

Jadi, Jaksa adalah jabatan yang memiliki kewenangan salah satunya melakukan penuntutan. Sedangkan, Penuntut Umum adalah sebutan khusus untuk jaksa yang berwenang melakukan penuntutan di muka hakim.

DASAR HUKUM:
1. UU No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana;
2. UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang diubah dengan UU No. 11/2021.


Bagikan berita melalui