Kemenkumham Jabar Bersama BSK Lakukan Pendampingan Tim Sekretariat Wilayah IRH Pemda Kabupaten/Kota se-Jawa Barat

03-08-2023 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI JAWA BARAT — Sekretariat Jenderal

Kemenkumham Jabar Bersama BSK Lakukan Pendampingan Tim Sekretariat Wilayah IRH Pemda Kabupaten/Kota se-Jawa Barat

Kemenkumham Jabar Bersama BSK Lakukan Pendampingan Tim Sekretariat Wilayah IRH Pemda Kabupaten/Kota se-Jawa Barat

IRH 1IRH 2IRH 3IRH 4IRH 5IRH 6IRH 7IRH 8

BANDUNG - Kemenkumham Jabar menggadeng Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (BSK) Kemenkumham R.I melaksanakan Pendampingan Assessment dan Pemenuhan Data Dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) bagi Tim Sekretariat Wilayah Indeks Reformasi Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. (Kamis, 03/08/2023).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2020-2024. Hal ini Sejalan dengan Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Wilayah,  Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya yang menginstruksikan  Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi beserta jajarannya beserta jajarannya untuk selalu mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat.

Pada pelaksanaannya, Tim Sekretariat Indeks Reformasi Hukum akan melakukan Pembinaan dan Penguatan kepada Sekretariat Wilayah Indeks Reformasi Hukum dan Pendampingan Assessment serta Pemenuhan Data Dukung Indeks Reformasi Hukum kepada Pemerintah Daerah yang pelaksanaannya diselenggarakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam bentuk diskusi kelompok terarah (focus group discussion).

Dalam sambutannya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi didampingi Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Bidang HAM Hasbullah  Fudail disampaikan Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, re-regulasi dan deregulasi aturan, dan penguatan sistem regulasi nasional. Bahwa instrumen ini pada prinsipnya bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negara dan mewujudkan tata pemerintahan yang baik di tingkat pusat dan daerah.

IRH yang dilaksanakan di wilayah merupakan salah satu bentuk indikator sasaran reformasi birokrasi nasional, yakni birokrasi yang bersih dan akuntabel. Dalam pelaksanaan reformasi birokrasi tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai leading sector dalam pelaksanaan program meso di bidang reviu terhadap berbagai peraturan perundang-undangan.

Reviu dimaksud meliputi 4 (empat) variabel yaitu :

  1. Memperkuat koordinasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan harmonisasi regulasi;
  2. Peningkatan Kompetensi Aparatur Sipil Negara sebagai perancang peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dan daerah yang berkualitas;
  3. Mendorong kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu; dan
  4. Penataan database peraturan perundang-undangan.

Kantor Wilayah mempunyai tugas untuk memastikan bahwa Pemerintah Daerah diseluruh wilayah Provinsi Jawa Barat melaksanakan proses Indeks Reformasi Hukum tersebut. Dengan demikian melalui kehadiran Tim Sekretariat Nasional Indeks Reformasi Hukum Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM diharapkan dapat memberikan Pendampingan Assessment Serta Pemenuhan Data Dukung Indeks Reformasi Hukum Kepada Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan data permohonan pengharmonisasian rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Tahun 2022 sejumlah 181 Raperda dan 142 Perkada, dan pada tahun 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 sejumlah 91 Raperda dan 67 Perkada. Hal ini menunjukkan adanya koordinasi antara Pemerintah Daerah dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dalam harmonisasi regulasi.

Kemenkumham Jabar menegaskan mulai Tanggal 1 Agustus 2023 semua permohonan terkait fasilitasi produk hukum daerah akan menggunakan aplikasi E-Perda Juara yang merupakan revitalisasi dan penyempurnaan serta penambahan fitur dari Layanan Perundang-undangan yang sudah ada sebelumnya pada portal Kabayan Pasti. Dengan pemanfaatan penuh E-Perda Juara diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengharmonisasian raperda dan raperkada baik dari perspektif pemerintah daerah dan DPRD maupun dari Kantor Wilayah sehingga menjadi lebih mudah dan lebih cepat.

 

(red/foto : Adb).


Bagikan berita melalui