KEPALA Bapas Lahat Kemenkuham Sumsel Perimansyah beserta 6 orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) menghadiri undangan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Lapas Kelas IIA Lahat, Rabu (2/8/2023). Sidang TPP yang berlangsung di Aula Lapas Lahat tersebut dalam rangka usulan reintegrasi bagi 13 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kegiatan Sidang TPP di Lapas Kelas IIA Lahat Kepala Bapas Kelas II Lahat Bapak Perimansyah, Kasi Binadik, Sarsana Selaku Ketua TPP, Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimaswat) Lapas Kelas IIA Lahat Erlan Suherman selaku sekretaris TPP, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Sukma Amri, Kasi Giatja Jauhari, Kasi Kamtib Junaidi, dan Sugito selaku Anggota TPP Lapas Kelas II Lahat.
Sementara perwakilan PK Bapas Lahat yaitu: Darwind Sepriyansyah (PK Pertama), M. Eryzal Qarnein (PK Pertama), M. Habibur Rozak (PK Pertama), Henry Manumpak (PK Pertama), Simamora (PK Pertama) dan Arief Tri Hantoro (PK Pertama).
Sidang TPP dibuka oleh Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimaswat) Lapas Kelas IIA Lahat Erlan Suherman selaku sekretaris TPP dengan menyampaikan nama-nama WBP yang hendak diusulkan reintegrasi, di mana total 13 orang yaitu 6 Pembebasan Bersyarat dan 7 Cuti Bersyarat. Ketua TPP, Sarsana selaku Kasie Binadik juga menyampaikan 13 WBP tersebut yang diusulkan program pembinaan lanjutan telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.
Sementara, Ka. Bapas Lahat Perimansyah menyampaikan arahannya kepada para WBP. Pihaknya mengatakan program reintegrasi ini bagian dari tahapan pembinaan bagi narapidana, setelah turun SK reintegrasi kemudian beralih menjadi Klien Pemasyarakatan dan akan dibimbing oleh PK Bapas Lahat.
Dalam kesempatan tersebut, Ka. Bapas Lahat juga membuka dialog dengan beberapa narapidana untuk mengetahui sejauh mana program pembinaan yang sudah didapatkan.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pengarahan dari Junaini selaku Kasie Kamtib, Sukma Amri Ka KPLP, dan Sugito selaku anggota tetap. Masing-masing menyampaikan bahwa WBP yang diusulkan tetap berkelakuan baik dan turut membantu menjaga keamanan selama di dalam Lapas, tidak melakukan pelanggaran tata tertib lapas dan selalu menjaga komunikasi baik dengan sesama narapidana dan dengan petugas. Karena usulan ini tetap melihat perubahan sikap dan perilaku WBP selama proses usulan reintegrasi.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020