Amlapura - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Karangasem melaksanakan penerimaan pembimbingan terhadap klien dari Lapas/Rutan yang berada di wilayah kerja Bapas Karangasem, pada Senin (31/07).
Petugas yang hari ini bertugas pada penerimaan klien memberikan pengarahan mengenai hak dan kewajiban klien, terhadap Klien dilakukan registrasi dan dibuatkan surat Penerimaan Bimbingan, Klien tersebut akan menerima bimbingan dan pengawasan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Klas II Karangasem.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020