Kuala Kapuas – Setiap petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas pasti mendapati adanya hambatan dan kendala. Hambatan dan kendala yang sering dialami adalah SDM yang terbatas, gangguan keamanan dan ketertiban, sarana dan prasarana yang kurang menunjang. Beberapa hal tersebutlah yang dapat membuat situasi dan kondisi lingkungan kerja tidak stabil. Guna mengantisipasi hal tersebut dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, Kepala Divisi Pemasyarakatan (R.B. Danang Yudiawan) memberikan penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan Terhadap Petugas Pada Rutan kelas IIB Kuala Kapuas. Senin 31/07/23
Dalam arahannya Kadivpas menyampaikan “Jangan sampai ada petugas yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika, selalu periksa secara detail orang, barang atau petugas yang keluar masuk melalui P2U. Dokter atau para petugas medis agar selalu melakukan cek terhadap obat-obat medis yang masuk dari luar guna mencegah dan mengantisipasi adanya obat yang dilarang beredar masuk ke dalam Lapas/Rutan. Selalu laporkan secara berjenjang aktivitas pembinaan yang diberikan kepada WBP.” Ungkap Kadivpas. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, AFN, Agustus 2023)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020