Ruang Pelayanan SPKT Polresta Pontianak Kota

25-08-2018 - Unit Pelayanan SPKT — Polres Kota Pontianak
Petugas SPKT Polresta Pontianak Kota sedang menerima laporan kehilangan barang/surat dari masyarakat berupa kehilangan SIM C, Syarat dan prosedur untuk laporan kehilangan SIM C yaitu membawa fotocopi SIM C dan membawa KTP. Pembuatan laporan kehilangan SIM C di SPKT polresta Pontianak Kota hanya 5 menit dan Gratis.
Bagikan berita melalui