Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 3 Tahun 2021 serta Surat Edaran (SE) Bupati Buleleng Nomor 304/Covid19/II/2021 terkait Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Hari ini kamis, 18 Februari 2021. Camat Gerokgak Bapak Made Juartawan, S.STP, MM., melaksanakan pemantauan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Desa Banyupoh, Desa Sumberkima dan Desa Sanggalangit. Adapun hasil pemantauan hari ini didapati Posko PPKM Desa Banyupoh, Desa Sumberkima dan Desa Sanggalangit sudah sesuai dengan Inmendagri nomor 3 tahun 2021 yang mana mekanisme koordinasi pengawasan dan evaluasi pengawasan PPKM mikro yang akan dilakukan pos komando atau posko di tingkat desa dan kelurahan. Serta melibatkan ketua RT atau RW, Satlinmas, Babinsa, PKK, Posyandu, Dasawisma, tokoh agama, tokoh masyarakat, tenaga kesehatan dan karang taruna.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020