Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 di Kec. Gerokgak

19-02-2021 - Kecamatan Gerokgak — Pemerintah Kab. Buleleng

Sebelum melaksanakan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, di Desa Pejarakan. Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari Unsur Polri, TNI, dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak, terlebih dahulu melaksanakan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 di wilayah Polsek Celukanbawang, Kamis (18/02).

Pada penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020, hadir Wakapolsek Kawasan Laut Celukan Bawang Iptu Ketut Sutisma.SH., Kasi Linmas Trantib dan Sat. Pol. PP Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., dan Panit II Binmas Gerokgak Iptu Made Mahendra serta Perbekel Pejarakan I Made Astawa. Dalam sidak kali ini terdata ada 2 orang pelanggar, diharapkan kepada para pelanggar agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 yakni  6M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, mengurangi bepergian,meningkatkan imun, dan mentaati aturan).

Bagikan berita melalui