Camat Gerokgak Bapak Made Juartawan, S.STP, MM., melaksanakan pengawasan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 yang berlangsung di Desa Pejarakan pada hari ini Kamis, 18 Februari 2021.
Sebelum melaksanakan kegiatan, Tim Gabungan yang terdiri dari Seksi Linmas Trantib dan SatPol PP Kecamatan Gerokgak bersama Polsek Gerokgak, Koramil 1609-08/ Gerokgak, Satgas Covid-19, Pecalang dan Linmas Desa serta Tim Covid-19 Kecamatan Gerokgak terlebih dahulu melaksanakan kegiatan apel pasukan bertempat di Kantor Perbekel Pejarakan yang dipimpin oleh Panit I Sabara Gerokgak Iptu Bapak Nyoman Nuriada. Pada penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 pada hari ini Tim mendata ada 3 orang pelanggar.
Dalam pengarahannya Kasi Linmas Trantib dan SatPol PP Kecamatan Gerokgak Bapak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., kepada para pelanggar agar selalu menerapkan 6M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, mengurangi bepergian,meningkatkan imun, dan mentaati aturan) sebagai upaya kita bersama dalam pencegahan, penanggulangan dan menekan angka peningkatan pandemi Covid-19.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020