Ruang Laktasi

24-08-2018 - Polresta Pontianak — Polda Kalimantan Barat
Untuk memenuhi Komponen Standar Pelayanan Publik yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pontianak Kota membangun Ruangan Laktasi, semoga saja sarana dan prasana yang telah dibangun dapat dimanfaatkan dengan sabaik-baiknya. (Bagren Resta)
Bagikan berita melalui