Pendisiplinan Penggunaan Masker di Kecamatan Gerokgak

04-02-2021 - Kecamatan Gerokgak — Pemerintah Kab. Buleleng

Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, pada kali ini kembali terlaksana di Kecamatan Gerokgak yang dilaksanakan di pertigaan kawasan masuk Pelabuhan Celukan Bawang, Kamis (04/2).

Sebelum melaksanakan Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020, Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari Unsur Polri, TNI, dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak melaksanakan apel pasukan di depan Alfamart Celukan Bawang yang dipimpin oleh Wakapolsek Celukan bawang Iptu Ketut Sutisma, S.H., dan dihadiri Kasi Linmas Trantib dan Sat. Pol. PP Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd.

Pada penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 kali ini Tim Gabungan mendata ada 2 orang pelanggar. Dalam pengarahannya Kasi Linmas Trantib dan Sat. Pol. PP Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., menyampaikan kepada para pelanggar agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 baik itu mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker.

Bagikan berita melalui