Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020

04-02-2021 - Kecamatan Gerokgak — Pemerintah Kab. Buleleng

Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari Unsur Polri, TNI, dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak kembali melaksanakan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang menyasar lokasi Desa Tinga-Tinga s.d. Desa Tukadsumaga dan Desa Patas, Selasa (02/2).

Pada penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 dihadiri Camat Gerokgak Made Juartawan, S.STP, MM., Kanit Binmas Celukan Bawang Iptu Singa Ardana dan Kapolsek Gerokgak AKP. Ketut Suaka,S.H. Dalam sidak kali ini terdata ada 16 orang pelanggar, diharapkan kepada para pelanggar agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 baik itu mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker guna pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.

Bagikan berita melalui