Perbaiki Pengelolaan Pembayaran Gaji, KPPN Jakarta V Laksanakan Bimbingan Teknis Aplikasi GPP Terpusat Kepada Satuan Kerja

23-08-2018 - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Jakarta V — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta
Jakarta,- Sesuai dengan surat S-2210/WPB.12/KP/0503/2018 Tentang Sosialisasi Penggunaan Aplikasi GPP, KPPN Jakarta V melaksanakan kegiatan bimbingan teknis aplikasi GPP kepada satker-satker mitra kerja KPPN Jakarta V. Kegiatan tersebut berlangsung selama lima hari kerja yang dimulai pada hari kamis, 2 agustus 2018 hingga hari rabu, 8 agustus 2018 setiap pukul 14.30 WIB hingga 16.30 WIB di ruang rapat lantai tiga KPPN Jakarta V.
Kegiatan bimbingan teknis aplikasi GPP tersebut diikuti oleh seluruh petugas operator aplikasi GPP maupun para pejabat penandatangan surat perintah membayar atau disingkat PPSPM mitra kerja KPPN Jakarta V.
Kegiatan bimbingan teknis perlu dilaksanakan dikarenakan masih banyaknya kekurangan gaji, kelebihan pajak, gaji susulan, gaji terusan, kesalaan penerapan akun potongan pada saat penyampaian spm gaji satker, serta untuk meningkatkan pemahaman satker terhadap peraturan-peraturan yang terkait spm gaji. Kegiatan diisi oleh bapak M. Nur.Hidayat, bapak Romi Averos, bapak Firman Adi Prabowo, bapak Fernando Oktario S, serta ibu Dewi Mulyaningsih sebagai narasumber penyampaian materi aplikasi GPP.
Narasumber secara bergantian menjelaskan kepada satker-satker yang hadir apa itu aplikasi gpp satker dengan menggunakan database kppn terpusat serta menjelaskan jenis-jenis kasus apa saja yang biasanya menyebabkan SPM gaji ketika di validasi tidak dapat dilanjutkan, beserta solusi atas kasus tersebut. Jenis-jenis kasus yang biasa menyebabkan SPM gaji tidak dapat dilanjutkan seperti Validasi nomor gaji sama yang pernah dimintakan sebelumnya, Validasi Pegawai tidak ada di dalam database KPPN, Validasi Pegawai berkedudukan Aktif di satker lain, dan lain-lain.
Dengan adanya kegiatan bimbingan teknis tersebut diharapkan dapat menambah pengetahuan satker terhadap aplikasi maupun peraturan-peraturan yang terkait dengan pelaksanaan anggaran, sehingga tidak terjadi lagi penolakan SPM gaji dikarenakan tidak bisanya spm gaji dilanjutkan pada saat proses validasi.
Bagikan berita melalui