Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak I Putu Partha menghadiri Musyawarah Desa Pemuteran terkait validasi, finalisasi dan penetapan Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2021 di Ruang rapat Desa Pemuteran, Jumat (15/01).
Pada musdes ini, disepakati penggantian Calon Penerima BLT-DD yang meninggal An.Nyoman Matal kepada Kadek Merta. Sehingga jumlah keseluruhan Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD Pemuteran Tahun 2021 sebanyak 172 KPM. Turut hadir, Ketua BPD beserta anggota, Ketua LPM, Pendamping Desa, Ketua Karang Taruna dan Tokoh Masyarakat.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023