Rekonsiliasi BMN Untuk Nilai BMN Yang Valid

20-08-2018 - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pematangsiantar — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara
Pematangsiantar- Kegiatan Rekonsiliasi data Barang Milik Negara (BMN) merupakan kegiatan rutin baik dilakukan dalam periode semester bahkan periode tahunan yang termasuk serangkaian proses dalam rangka penyusunan Laporan Barang Milik Negara. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah bahwa Pengguna Barang harus menyusun Laporan Barang Pengguna Semesteran dan Laporan Barang Pengguna Tahunan untuk disampaikan kepada Pengelola Barang sebagai bahan penyusunan Laporan Barang Milik Negara.
Tujuan rekonsiliasi adalah menyajikan nilai BMN yang valid, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Target Rekonsiliasi Semester I KPKNL Pematangsiantar adalah 189 Satuan Kerja (Satker) dan yang telah melakukan rekonsiliasi (terbit BAR) per tanggal 10 Juli 2018 sebanyak 135 Satker atau sebesar 71 %, masih terdapat 54 atau 29 % Satker yang belum melakukan rekonsiliasi, sedangkan batas waktu rekonsiliasi tingkat satker semester I 2018 adalah tanggal 10 Juli 2018. Untuk itu KPKNL Pematangsiantar mengimbau agar satker yang belum melakukan rekonsilisasi untuk segera melakukan rekonsiliasi guna menghindari sanksi.
 
Bagikan berita melalui