Kamis, 14 Januari 2021. Setelah melaksanakan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Pertigaan Brombong, Jln. Puri Astina, Tim Gabungan yang terdiri dari Polsek Gerokgak dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak, dan Pasikian Pecalang Kabupaten Buleleng serta Team Covid 19 Kecamatan Gerokgak kembali melanjutkan penerapan di depan Pasar Desa Gerokgak. Dalam Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 kali ini dikoordinir oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Buleleng Ida Bagus Suadnyana,SH,M.Si., dengan terdata ada 6 orang pelanggar. Diharapkan kepada para pelanggar agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 baik itu mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker guna pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023