Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020

18-01-2021 - Kecamatan Gerokgak — Pemerintah Kab. Buleleng

Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, pada kali ini kembali terlaksana di Kecamatan Gerokgak yang dilaksanakan di Pertigaan Brombong, Jln. Puri Astina, Kamis 14 Januari 2021.

Dalam Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 kali ini dikoordinir oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Buleleng Ida Bagus Suadnyana,SH,M.Si., dengan melibatkan Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak, dan Pasikian Pecalang Kabupaten Buleleng serta Team Covid 19 Kecamatan Gerokgak dengan terdata ada 4 orang pelanggar. Diharapkan kepada para pelanggar agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 guna pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.

Bagikan berita melalui