Pembahasan Persiapan Bulan Bahasa Bali III Tahun 2021

18-01-2021 - Kecamatan Gerokgak — Pemerintah Kab. Buleleng

Camat Gerokgak Made Juartawan, S.STP, MM., didampingi Sekretaris Camat Gerokgak I Ketut Arya Negara, S.Sos, Kasi Sosial dan Budaya Kecamatan Gerokgak Made Suardana dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak I Putu Partha dalam acara pembahasan persiapan Bulan Bahasa Bali III Tahun 2021 dan penyampaian Surat Edaran (SE) Nomor 194/SE/Pem/I/2021 mengenai pengendalian covid-19 di seluruh wilayah Kabupaten Buleleng, di Ruang Rapat Nithi Sabha Kantor Camat Gerokgak pada hari kamis, 14 Januari 2021.

Sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor : 8068 Tahun 2020, Tanggal 20 November 2020 Tentang Penyelenggaraan Bulan Bahasa Tahun 2021 di Provinsi dan Kabupaten/Kota se Bali bahwa dalam rangka penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali sebagai Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018, Tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, pada hari ini Pemerintah Kecamatan Gerokgak mengundang Para Perbekel dan Kelian Desa Adat se-Kecamatan Gerokgak, Penyuluh Bahasa Bali serta Penyuluh Agama Hindu untuk dalam pembahasan Bulan Bahasa Bali III Tahun 2021 pada bulan Februari.

Rapat  dibuka oleh Kasi Sosial dan Budaya Kecamatan Gerokgak, yang menyampaikan rasa terima kasih atas kedatangan para undangan, dan dilanjutkan penyampaian Jadwal Penyelenggaraan Lomba Bulan Bahasa Bali III Dan Lomba Dalam Rangka Peringatan Hut Kota Singaraja Tahun 2021 Tingkat Desa, Kabupaten Dan Provinsi  oleh Camat Gerokgak Bapak Made Juartawan, S.STP, MM.,  sebagai berikut :

Juga menyampaikan  Surat Edaran (SE) Nomor 194/SE/Pem/I/2021 mengenai pengendalian covid-19 di seluruh wilayah Kabupaten Buleleng dimana Perbekel, Kelian Desa Adat se Kecamatan Gerokgak dan Masyarakat harus tetap mengikuti himbauan dan serta aturan yang berlaku, untuk pengendalian serta pencegahan meluasnya pandemi Covid 19.

Bagikan berita melalui