Pendisiplinan Penggunaan Masker

14-01-2021 - Kecamatan Gerokgak — Pemerintah Kab. Buleleng

Penerapan Disiplin Berupa Teguran dan Penegakan Hukum Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 Kembali Terlaksana di Kecamatan Gerokgak.

Sebelum melaksanakan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020, Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari Polsek Gerokgak, Satpol PP Kecamatan Gerokgak, dan Team Covid 19 Kecamatan Gerokgak melaksanakan apel pasukan di Halaman Kantor Camat Gerokgak yang dipimpin Kasi Linmas Trantib dan Sat. Pol. PP Kecamatan Gerokgak Bapak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., dan turut dihadiri Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Buleleng Bapak Ida Bagus Suadnyana,SH,M.Si. Kali ini Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak menyasar lokasi di Gor Desa Patas dengan terdata ada 9 orang pelanggar.

Bagikan berita melalui