Penerapan Disiplin Berupa Teguran dan Penegakan Hukum Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 Kembali Terlaksana di Kecamatan Gerokgak.
Sebelum melaksanakan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020, Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari Polsek Gerokgak, Satpol PP Kecamatan Gerokgak, dan Team Covid 19 Kecamatan Gerokgak melaksanakan apel pasukan di Halaman Kantor Camat Gerokgak yang dipimpin Kasi Linmas Trantib dan Sat. Pol. PP Kecamatan Gerokgak Bapak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., dan turut dihadiri Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Buleleng Bapak Ida Bagus Suadnyana,SH,M.Si. Kali ini Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak menyasar lokasi di Gor Desa Patas dengan terdata ada 9 orang pelanggar.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023