Penerapan Disiplin Berupa Teguran dan Penegakan Hukum Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 Kembali Terlaksana di Kecamatan Gerokgak.
Selasa, 12 Januari 2021. Setelah melaksanakan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 di Pertigaan Pintu masuk Pelabuhan Celukan Bawang, Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari, Satpol PP Kecamatan Gerokgak, Polsek Gerokgak dan Team Covid 19 Kecamatan Gerokgak kembali melaksanakan di penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 di depan SPBU Desa Musi sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Pada penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 kali ini terdata ada 2 orang pelanggar. Dalam pengarahannya Kasi Linmas Trantib dan Sat. Pol. PP Bapak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., kepada para pelanggar agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 baik itu, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023