Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 di Desa Musi

14-01-2021 - Kecamatan Gerokgak — Pemerintah Kab. Buleleng

Penerapan Disiplin Berupa Teguran dan Penegakan Hukum Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 Kembali Terlaksana di Kecamatan Gerokgak.

Selasa, 12 Januari 2021. Setelah melaksanakan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 di Pertigaan Pintu masuk Pelabuhan Celukan Bawang, Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari, Satpol PP Kecamatan Gerokgak, Polsek Gerokgak dan Team Covid 19 Kecamatan Gerokgak kembali melaksanakan di penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 di depan SPBU Desa Musi sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Pada penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 kali ini terdata ada 2 orang pelanggar. Dalam pengarahannya Kasi Linmas Trantib dan Sat. Pol. PP Bapak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., kepada para pelanggar agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 baik itu, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Bagikan berita melalui