Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 di Desa Tinga-Tinga

11-01-2021 - Kecamatan Gerokgak — Pemerintah Kab. Buleleng

Penerapan Disiplin Berupa Teguran dan Penegakan Hukum Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 Kembali Terlaksana di Kecamatan Gerokgak.

Senin, 11 Januari 2021. Camat Gerokgak Bapak Made Juartawan, S.STP, MM., didampingi Kasi Linmas Trantib dan Sat. Pol. PP Bapak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., dan Kapolsek Kawasan Laut Celukan Bawang Bapak AKP I Made Suwandra bersama Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari, Satpol PP Kecamatan Gerokgak, dan Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang melaksanakan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Pada penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 kali ini menyasar  lokasi di depan Toko Bunga Pertiwi Desa Tinga-Tinga dengan terdata ada 4 orang pelanggar. Dalam pengarahannya Kasi Linmas Trantib dan Sat. Pol. PP Bapak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., kepada para pelanggar agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dimanapun dan kapanpun baik itu, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak serta menerapkan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat).

Bagikan berita melalui