Penerapan Disiplin Berupa Teguran dan Penegakan Hukum Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 Kembali Terlaksana di Kecamatan Gerokgak.
Senin, 11 Januari 2021. Camat Gerokgak Bapak Made Juartawan, S.STP, MM., didampingi Kasi Linmas Trantib dan Sat. Pol. PP Bapak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., dan Kapolsek Kawasan Laut Celukan Bawang Bapak AKP I Made Suwandra bersama Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari, Satpol PP Kecamatan Gerokgak, dan Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang melaksanakan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Pada penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 kali ini menyasar lokasi di depan Toko Bunga Pertiwi Desa Tinga-Tinga dengan terdata ada 4 orang pelanggar. Dalam pengarahannya Kasi Linmas Trantib dan Sat. Pol. PP Bapak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., kepada para pelanggar agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dimanapun dan kapanpun baik itu, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak serta menerapkan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat).
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023