Majelis Desa Adat Kecamatan Gerokgak dikukuhkan pada hari ini jumat, 8 Januari 2021 yang bertempat di Wantilan Pura Jagatnata Singaraja bersamaan dengan 8 Majelis Desa Adat Kecamatan lainnya di Kabupaten Buleleng. Majelis Desa Adat Kecamatan se Kabupaten Buleleng dikukuhkan hari ini oleh Majelis Desa Adat Provinsi Bali.
Hadir pada acara tersebut, Bupati Buleleng Bapak Putu Agus Suradnyana, ST., yang dalam sambutannya menyampaikan agar desa adat benar-benar menjadi benteng dalam mempertahankan adat dan budaya di Bali khususnya di Buleleng dan Bupati Buleleng Bapak Putu Agus Suradnyana juga akan berencana memberikan bantuan kepada seluruh Desa Adat di Kabupaten Buleleng.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023