Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020

08-01-2021 - Kecamatan Gerokgak — Pemerintah Kab. Buleleng

Penerapan Disiplin Berupa Teguran dan Penegakan Hukum Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 Kembali Terlaksana di Kecamatan Gerokgak.

Jumat, 8 Januari 2021. Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari, Satpol PP Kecamatan Gerokgak, Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang dan Team Covid-19 Kecamatan Gerokgak kembali melaksanakan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Kali ini Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang menyasar lokasi di Desa Tinga-Tinga dengan terdata ada 7 orang pelanggar.

Bagikan berita melalui