Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 di Kecamatan Gerokgak

08-01-2021 - Kecamatan Gerokgak — Pemerintah Kab. Buleleng

Penerapan Disiplin Berupa Teguran dan Penegakan Hukum Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 Kembali Terlaksana di Kecamatan Gerokgak.

Kamis, 7 Januari 2021. Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari, Satpol PP Kecamatan Gerokgak, Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang dan Koramil-1609-08/Gerokgak serta Polsek Gerokgak  kembali melaksanakan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Sebelum melaksanakan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak laksanakan Apel Pasukan yang dipimpin oleh Wakapolsek Iptu Ketut Sutisma. SH.,  di Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang.

Kali ini Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang menyasar lokasi di Perempatan Brombong, Desa Celukan Bawang dengan terdata ada 3 orang pelanggar. Diharapkan kepada para pelanggar agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dimanapun dan kapanpun baik itu, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Bagikan berita melalui