Kegiatan G-Absen dan G-Kinerja mulai diberlakukan tanggal 4 januari 2021 secara efektif sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 800/4752/BKPSDM/XII/2020 Tentang Pelaksanaan G-Absen dan G-Kinerja Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, hal tersebut juga disampaikan kembali oleh Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Drs. Gede Suyasa. M.Pd. pada apel pagi awal bulan yang bertempat di halaman parkir timur Kantor Bupati Buleleng yang dihadiri oleh Para Aisten, Kabag, Staf Ahli dan seluruh pegawai di Lingkup Setda Kabupaten Buleleng dalam hal ini diingatkan kembali untuk seluruh pegawai agar aktif dalam bekerja maupun on time dalam check in pada G-Absen.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023